- PRO JKN (Probolinggo Terpadu Jaminan Kesehatan Nasional)
Ringkasan Inovasi
Inovasi PRO JKN menghadirkan keunggulan berupa mekanisme kolaborasi aktif lintas sektor yang memotong rantai birokrasi tradisional. Melalui Forum Koordinasi Terstruktur (FOKUS JKN), empat instansi kunci (Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial PPPA) dipertemukan secara periodik (bulanan) untuk menyatukan satu meja kurasi, sehingga keputusan penyesuaian status data jaminan kesehatan dapat diambil langsung secara cepat tanpa sekat birokrasi.
Latar Belakang
1. Isu Global: Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan ke-3, yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk di semua usia.
2. Isu Nasional: Percepatan cakupan Universal Health Coverage (UHC) dan Reformasi Birokrasi melalui penguatan akurasi tata kelola data terpadu (Satu Data Indonesia).
3. Isu Lokal: Pemenuhan target jaminan kesehatan daerah untuk segmen PBPU dan BP Pemda (penerima bantuan iuran APBD) di Kota Probolinggo secara efisien, akurat, dan tepat sasaran.
PERMASALAHAN :
1. Permasalahan Makro: Secara nasional, akurasi dan sinkronisasi data kepesertaan JKN antarinstansi sering kali terhambat ego sektoral. Hal ini mengakibatkan lambatnya percepatan target Universal Health Coverage (UHC) di berbagai daerah akibat tidak mutakhirnya data sasaran terintegrasi
2. Permasalahan Mikro: Di Kota Probolinggo, sering ditemukan ketidaksinkronan data antara data kependudukan pada Dispendukcapil, data kepesertaan pada BPJS Kesehatan, serta data sasaran kesehatan yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Permasalahan spesifik yang kerap muncul antara lain:
a. NIK tidak valid atau tidak ditemukan
b. Peserta meninggal dunia yang status kepesertaannya tetap aktif dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
c. Peserta pindah domisili ke luar daerah namun datanya belum diperbarui.
Kebaruan Inovasi
1. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi:
Pengelolaan data kepesertaan berjalan sendiri-sendiri secara sektoral (silo). Proses verifikasi dan validasi lambat karena harus melalui prosedur birokrasi surat-menyurat konvensional, yang berisiko menimbulkan pemborosan anggaran APBD untuk membiayai peserta yang sudah tidak berhak (meninggal/pindah).
2. Kondisi Setelah Adanya Inovasi:
Terbentuk forum kurasi dan sinkronisasi data lintas instansi secara periodik dan terstruktur. Integrasi data berbasis NIK dilakukan secara berkala sehingga cleansing data berjalan cepat, pemutakhiran data berjalan optimal, dan perencanaan pembiayaan menjadi sangat tepat sasaran.
Dampak & Manfaat
1. Memberikan efisiensi penganggaran bagi Pemerintah Daerah melalui pembersihan data kepesertaan non-aktif (meninggal/pindah).
2. Mempercepat proses integrasi dan pemutakhiran data untuk mempermudah perumusan kebijakan jaminan kesehatan selanjutnya.
3. Meningkatkan akurasi target pemberian bantuan sehingga masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.
4. Masyarakat merasa lebih nyaman, aman, dan sejahtera dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa kendala administrasi data.